Jual Puluhan Kadal Raksasa, Dua Pria Ini Pasrah Dipenjara

Dua terdakwa penjual komodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 29 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Vekki Subun (33 tahun) dan Arfandi Nugraha (29) pasrah ketika dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jual-beli satwa dilindungi jenis komodo atau kadang disebut juga kadal raksasa.

Kapal Perang HMS Spey Milik Kerajaan Inggris Berlayar di Perairan Bali, Ada Apa?

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim, Jihad, dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2019. "Menyatakan terdakwa Vekki dan Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi," katanya dalam amar putusan.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vekki dihukum tiga tahun penjara, sementara Arfandi dua tahun penjara.

Seorang Kakek Diserang Komodo di Pulau Rinca NTT, Alami Luka 39 Jahitan

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga divonis denda masing-masing Rp10 juta. Jika tidak dibayar, kedua terdakwa bisa mengganti kurungan badan selama dua bulan. Vekki maupun Arfandi langsung menerima putusan itu, sementara jaksa penuntut umum, Nizar, menyatakan pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, bisnis ilegal yang dilakukan terdakwa berjalan sejak 2016. Sampai tertangkap pada 2019, terdakwa mengaku sudah menjual sekira 40 ekor komodo. Terdakwa membanderol harga Rp12 juta per ekor.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Vekki memiliki peran lebih penting daripada terdakwa Arfandi. Vekki menjadi pemasok yang mencari pembeli melalui media sosial. Sebelum serah terima dengan pembeli, komodo dititipkan kepada Arfandi dan Rizal (terdakwa berkas terpisah), yang masing-masing diupah Rp1-3 juta.

Agar tidak ketahuan petugas, saat mengirim ke pembeli, Vekki membungkus komodonya dengan cara dimasukkan ke dalam tabung pipa yang dimodifikasi lalu dimasukkan ke dalam kardus. Dari 40 ekor komodo yang sudah dijual, paling besar sepanjang satu meter.

Kapal Wisata Anging Mamiri tenggelam di perairan Taman Nasional Komodo

Gelombang Tinggi Bikin Kapal Wisata Anging Mamiri Terbalik, 8 Turis Asing Berhasil Diselamatkan

Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi delapan wisatawan asing dari kapal wisata Anging Mamiri, yang terbalik di perairan Taman Nasional Komodo, pada Minggu, 29 Juni 2025

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025