Jokowi Tidak Keluarkan Perppu KPK, Ini Alasannya

Aksi mahasiswa tolak UU KPK dan RUU KUHP di depan Gedung DPR RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

VIVA – Presiden Joko Widodo memastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ajudan Blak-blakan soal Kondisi Kesehatan Jokowi, Klarifikasi soal Autoimun

Desakan ini muncul, setelah UU KPK yang lama direvisi dan disahkan, kini UU baru KPK bernomor 19 tahun 2019. Jokowi mengatakan, Perppu tidak dikeluarkan karena ada yang mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita melihat bahwa sekarang masih ada proses uji materi di MK. Kita harus  menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain," kata Presiden Jokowi, dalam pertemuan dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Santer Dikaitkan Gabung PSI tapi Golkar Tetap Buka Pintu Lebar-lebar Buat Jokowi

Baca juga: Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Jokowi: Itu Hak Setiap Orang

Jika Perppu KPK diterbitkan, memang sebagai jalan cepat untuk memangkas beberapa pasal yang tidak diinginkan. Sebab untuk judicial hingga legislatif review, membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Selidiki SMA dan Keaslian Ijazah Jokowi, Bareskrim Periksa 39 Saksi dan Datangi 13 Lokasi

Meski begitu, Jokowi tidak ingin mengeluarkan Perppu sehingga ada yang masih berusaha tetapi langsung ditutup dengan Perppu. 

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," katanya. 

Cek Fakta: Erick Thohir Ancam Polisi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Cek Fakta: Erick Thohir Ancam Polisi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Cek Fakta: Erick Thohir diduga ancam polisi soal ijazah Jokowi bikin geger. Ternyata isi berita aslinya beda total. Cek penelusuran faktanya di sini.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025