Fakta Terkait Bebasnya Mantan Bos PLN Sofyan Basir
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis bebas kepada mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Senin, 4 November 2019. Itu karena, menurut majelis hakim, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap.
Praktik suap itu terkait proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural resources (BNR) LTd dan China Huadian Engineering Company Limited (GHEC) Ltd. Kasus tersebut melibatkan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dan dua mantan anggota DPR, yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Â
Dikutip dari VIVAnews, Ketua Majelis Hakim Hariono yang membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, menyatakan bahwa Sofyan tidak mengetahui pemberian suap dari Kotjo kepada Eni. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Sofyan tak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dikeluarkan dari tahanan
Terkait vonis bebas itu, majelis hakim meminta Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK. Selain itu, juga memerintahkan untuk untuk memulihkan hak-hak Sofyan, harkat dan martabatnya. Di samping itu, juga memerintahkan Jaksa KPK membuka blokir rekening Sofyan dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut. Â
Sofyan keluar Rutan KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Dia keluar didamping sejumlah penasehat hukum dan beberapa pegawai PLN.
Sementara tim Jaksa KPK mengaku terkejut dengan putusan bebas Sofyan oleh Tipikor. Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, meski kaget dengan putusan itu, namun pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya juga akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, melakukan upaya banding atau tidak.
Terdakwa KPK ketiga yang bebas di Tipikor
Sofyan menjadi terdakwa KPK ketiga yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor. Sebelum Sofyan, Mochtar Mohammad yang merupakan Wali Kota Bekasi. Dia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011.
Setelah itu, Bupati Rokan Hulu Suparman yang divonis bebas di pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017. Meski begitu, KPK yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menang dalam dua perkara tersebut.