Ribuan Rumah Subsidi Jokowi Terancam Digusur, Ini Kronologinya

Warga Perumahan Green Citayam City, Bojonggede
Sumber :

VIVA – Sejumlah warga Perumahan Green Citayam City, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendesak pemerintah pusat turun tangan memperjuangkan nasib mereka. Sebabnya, ribuan rumah program subsidi Presiden Jokowi tersebut terancam digusur.

23 Ribu Pohon Ditebang, Petani Coklat Gugat Sentul City Rp3,8 Miliar

Soenan salah satu warga setempat mengungkapkan, sejumlah warga juga sepakat bakal melakukan melakukan upaya perlawanan dengan jalur hukum untuk memperjuangkan hak legalitas atas tanah dan rumah yang mereka beli sejak 2015 silam.

“Pada prinsipnya kami yakin kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Dan semua warga negara Indonesia berhak menerima keadilan sesuai dengan yang tertuang dalam Pancasila,” kata Soenan, Jumat 31 Januari 2020 dilansir dari VIVAnews.

Legislator PDIP Sebut KAI Zalim Atas Penggusuran Warga di Bandung

Terkait hal itu, Soenan mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk memediasi pihak-pihak yang sedang berseteru, sehingga permasalahan-permasalahan yang ada cepat selesai dan proses Akte Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), serta kelanjutan kavling dan akad kredit dapat berjalan kembali sesuai dengan yang diharapkan.

“Sebagai langkah perjuangan ini, kami pun sudah membuat posko yang kami namai Goeboeg Djoeang Green Citayam City,” ujarnya. 

Anies Resmikan Pembangunan Kampung Susun untuk Warga Bukit Duri

Selanjutnya, bersama penghuni perumahan lainnya mengakusiap bila diminta untuk menyampaikan langsung keluhannya ke pemerintah pusat maupun instansi terkait.

“Kami hanya ingin menempati rumah kami dengan tenang, nyaman dan aman. Dan tentunya dengan legalitas yang memang semestinya sudah menjadi hak kami, karena kami boleh susah payah menabung agar bisa memiliki rumah, yang hanya mampu membeli perumahan subsidi, program-nya sejuta rumah Bapak Presiden Jokowi,” tutur Soenan.

Penyerobotan lahan

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT. Green Construction City (GCC), Ahmad Hidayat Asseggaff selaku pengembang perumahan itu membantah keras adanya tudingan yang menyebut pihaknya telah melakukan penyerobotan di lahan seluas 50 hektare tersebut.

Hal itu diungkapkan Ahmad usai adanya kabar yang menyebut ribuan rumah dan ruko di kawasan tersebut bakal dieksekusi oleh pihak pengadilan.

Informasi itu bersumber dari kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, pada Senin 13 Januari 2020. Ahmad juga menegaskan, jika pihaknya adalah pemilik sah atas sertifikat sejumlah lahan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya