Tito Karnavian Ingatkan Anies, Wewenang Lockdown Ada di Pusat

Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan bahwa kewenangan dilakukannya lockdown atau karantina dan penguncian wilayah di daerah terkait virus Corona COVID-19 yang mewabah sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Anies: Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang di Pengadilan Tom Lembong

Menurut Tito, hal itu juga sudah ia sampaikan juga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam pertemuan dengan Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

"Tadi disampaikan kepada bapak Gubernur, tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini," ujar Tito di Jakarta Selasa, 17 Maret 2020.

Rocky Gerung hingga Anies Baswedan Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Mantan Kapolri itu menyampaikan, sekalipun lockdown sudah dilakukan banyak wilayah di luar negeri untuk menangkal Corona namun di Indonesia, ada sejumlah aturan yang menyangkut tindakan itu. Aturan itu yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah.

"Untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat," ujar Tito lagi.

Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, dari 'Game of Thrones' Jokowi hingga Jadi Pesakitan

Tito mengemukakan, keputusan ada di pemerintah pusat karena selain menyangkut pembatasan mobilitas masyarakat daerah akan ada efek ekonomi di tingkat nasional yang harus diperhitungkan. Pertimbangan lockdown harus diajukan dahulu ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 untuk selanjutnya diputuskan pemerintah pusat.

"Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan, kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan pemerintah pusat," ujar Tito Karnavian.
 

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Anies Baswedan kecewa atas vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong. Ia soroti kejanggalan hukum dan minta pemegang kuasa segera benahi sistem peradilan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025