Corona, Pendaftaran Nikah Dilakukan Secara Online Ini Caranya

COVID-19
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020. 

KPK Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji Khusus

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," ujar dia. 

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (COVID-19), Kamaruddin mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. 

Terungkap! Agensi Tak Dapat Kuota Haji Khusus jika Tak Setor Uang ke Kemenag

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id 
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana: 
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri, 
5. Checklis dokumen, 
6. Masukan No HP, 
7. Upload foto, 
8. Cetak bukti pendaftaran

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

KPK Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke PBNU

KPK menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji ke PBNU.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2025