MK Pertanyakan Status Penggugat Perppu 1/2020 Buatan Jokowi
- VIVA/M Ali Wafa
"Sejauh mana dampak pengaturan di negara tersebut yang berpengaruh terhadap supremasi konstitusi kita. Saya yakin hal ini bisa diperkaya. Sejauh mana pengaturan mengenai perubahan postur anggaran mereka dalam keadaan ketatanegaraan yang boleh dikatakan abnormal ini," ucapnya.
Perppu 1/2020 digugat oleh sejumlah tokoh di antaranya Muhammad Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin), Amien Rais dan Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edi Swasono. Adapun uji materi yang digugat terkait Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu 1/2020.
Perppu 1/2020 yang digugat adalah tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19, atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945.
Sementara, kuasa hukum pemohon ini yang hadir dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 23 di antaranya Syaiful Bakhri, Zainal Arifin Hoesein, Ibnu Sina Chandranegara, Ahmad Yani dan Dewi Anggraini.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu 1/2020 bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dan, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
