Galaunya Pemerintah Terapkan Aturan Larangan Mudik saat Pandemi Corona

Larangan Mudik Lebaran 2020.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Mudik cukup menjadi permasalahan ditengah pandemi virus corona atau COVID-19. Pemerintah sebelumnya telah melarang angkutan umum untuk beroperasi dan membawa penumpang ke luar daerah. Namun baru-baru ini Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan pemerintah akan kembali memberikan izin operasi kepada sejumlah moda transportasi untuk mengangkut penumpang antardaerah mulai Kamis 7 Mei 2020. 

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Pemberian izin ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Permenhub Nomor 25/2020 tentang pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran. Budi Karya menyampaikan jika moda transportasi umum kemungkinan akan mulai beroperasi dan mengangkut penumpang ke luar daerah tetapi tetap harus menaati protokol kesehatan.

Budi Karya menegaskan jika masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah itu hanyalah yang bertujuan untuk melakukan pekerjaan atau berkegiatan bisnis, serta jasa pengiriman logistik.

Puncak Arus Balik di Tol Transjawa 1 dan 2 Januari 2024, Menhub Imbau Lakukan Perjalanan Lebih Awal

Gugus Tugas Tegaskan Dilarang Mudik

Larangan mudik kembali dipertegas oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo. Gugus tugas menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!," tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.

Latar belakang dari surat edaran itu merupakan pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Doni mengeluarkan Surat Edaran tersebut mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan pelayanan kesehatan. Mulai dari pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah, terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya