Fahri Hamzah: Presiden Harus Bisa Memakzulkan Corona

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • Twitter: Fahri Hamzah

Fase pertama yakni eksistensi, alamiah ketika manusia masih berada dalam masa jahiliah atau kebodohan. Fase kedua, yakni fase sosial atau komunal, saat manusia sudah berbudaya dan berperadaban. Din menyebut kebebasaan adalah sesuatu yang tinggi.

Isi Skandal Telepon PM Thailand Paetongtarn yang Bocor ke Publik, Picu Penonaktifan

"Hanyalah pada manusia beradap ada kebebasan dan ada pemberian kebebasan. Tentu logika sebaliknya adalah tidak beradab kalau ada orang atau rezim yang ingin menghalang-halangi apalagi meniadakan kebebasan itu," kata Din.

Berangkat dari hal itu, Din menambahkan, para pemikir politik Islam kemudian melihat kebebasan menjadi tiga hal, yakni kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan memilih dan dipilih.

PM Cantik Thailand Paetongtarn Shinawatra Diskors dari Jabatannya, Apa Sebabnya?

Oleh karena itu, tekan Din, ihwal kebebasan berpendapat ini mempunyai landasan teologis dan filosifis yang kuat pada pemikiran Islam. "Oleh karena itu apa yang dirumuskan dalam sejarah peradaban manusia, seperti Magna Charta hingga Universal Declaration of Human Rights sangat memberikan ruang bagi kebebasan itu sendiri," papar Din.

Begitu pula dengan UUD 1945. Menurut Din, tokoh-tokoh yang merumuskannya sangat paham tentang prinsip-prinsip kebebasan yang ada dalam Islam dan dalam sejarah pemikiran Islam. “Karena itu, kita terganggu jika ada rezim yang cenderung otoriter represif dan anti kebebasan berpendapat," ungkap Din.

Puan Mengaku Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Banyak yang Menumpuk

Din menegaskan, kebebasan berpendapat selagi dilandasi norma-norma, etika dan nilai yang disepakati, maka itu adalah hak rakyat warga negara. Negara melalui pemimpin tak boleh mengganggu gugat.

Din bahkan mengatakan pemakzulan pemimpin sangat mungkin dilakukan apabila terjadi kepemimpinan represif dan cenderung diktator. Din kemudian mengutip tokoh pemikir politik Islam, Al Mawardi, mengenai syarat-syarat yang harus terpenuhi terkait pemakzulan itu.

"Pemakzulan dalam pendapat beberapa teoritikus politik Islam, Al Mawardi yang terkenal itu, pemakzulan imam, pemimpin, mungkin dilakukan jika syarat tertanggalkan," ujarnya.

Syarat pertama yakni ketidakadilan. Din mengungkapkan, jika seorang pemimpin menciptakan ketidakadilan atau menciptakan kesenjangan sosial di masyarakat maka sangat mungkin untuk dimakzulkan.

"Apabila tidak adil di masyarakat, hanya menciptakan satu kelompok lebih kaya dari yang lain, ada kesenjangan sosial ekonomi, sudah dapat makzul," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya