Kayak di Arab, Aceh Larang Pedagang Layani Konsumen Saat Jam Salat
- VIVAnews/Dani Randi
VIVA – Pemerintah Kota Banda Aceh, mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pedagang untuk menghentikan aktivitas berjualan selama azan hingga selesainya waktu salat setiap harinya.
Imbauan itu dianggap sebagai bagian pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, imbauan itu bukan hanya ditujukan kepada pedagang. Namun, kata dia, juga ditujukan kepada seluruh instansi, badan, dan BUMN yang berada di wilayah Kota Banda Aceh, yakni menghentikan aktivitas saat memasuki waktu salat.
“Kita sudah keluarkan itu, ini masih sebatas imbauan, semoga masyarakat mengindahkan ini. Kita hanya imbau semua aktivitas minimal 10 menit dihentikan saat waktu salat,” kata Aminullah kepada wartawan di Aceh pada Senin sore, 19 Agustus 2019.
Seluruh masyarakat muslim dan yang bukan muslim, juga tidak dibenarkan melayani pelanggan selama salat fardhu berjemaah. Kata dia, waktu salat pedagang harus menutup tempat usahanya menggunakan tenda maupun penutup lainnya.
Menurutnya, selama ini banyak pedagang yang melakukan aktivitas saat waktu salat. Sehingga, dapat mengganggu orang yang sedang beribadah. Ia berharap, imbauan ini ditaati oleh semua pedagang maupun warga Kota Banda Aceh.
Pihaknya belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan, jika ada pelanggar yang tidak menaati imbauan tersebut. Imbauan ini disebut masih sebatas sosialisasi.
“Ini kan baru kita luncurkan, masih dalam sosialisasi. Belum ada sanksi, ke depan akan kita buat (sanksi),” ujarnya. (asp)
