Disertasi Kontroversial, MUI: Konsep Milkul Yamin Sesat

Ilustrasi seks.
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA – Majelis Ulama Indonesia mengambil sikap terkait disertasi program doktoral milik Abdul Aziz, mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Pandangan akademik dari Abdul Aziz dianggap telah menyimpang dari ajaran agama dan wajib ditolak.

Terobosan Baru! Malaysia Jadi yang Pertama Fasilitasi Pembayaran Zakat Pakai Kripto

"Konsep hubungan seksual non-marital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas," kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas saat ditemui di kantornya Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Selasa 3 September 2019.

Yunahar meminta seluruh masyarakat terutama umat Islam tidak mengikuti pendapat atau pandangan dari Abdul Aziz. Praktik hubungan seks di luar nikah, kata dia, merusak kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur.

Cawagub Papua Paksa Istri Seks Threesome, Agus Buntung Diperiksa Polisi

"Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama,” ujar Yunahar.

Ketika disinggung konsep Milkul Yamin yang menjadi rujukan Abdul Aziz, Yunahar menjelaskan, pemikiran itu juga sama sesatnya.  Pemikiran itu berasal dari Muhammad Syahrul, intelektual muslim dari Suriah.

Terpopuler: Ramalan Zodiak hingga Kumis Domba Bisa Rangsang Gairah Bercinta

"Karena Muhammad Syahrul itu sendiri, di dunia Islam sudah banyak difatwakan sesat dan menyesatkan," kata dia.

"Jadi pikiran-pikiran dia berangkat dari otak atik bahasa, dia punya pendirian tidak ada sinonim di dalam bahasa Arab. Dimasukkan ke pendekatan filosfi, filsafat dia, menurut pikiran dia saja," katanya menambahkan.

Ustaz Khalid Basalamah

Silaturahmi Punya Manfaat Luar Biasa, Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Fakta Mengejutkan

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, perlu diketahui bahwa silaturahmi ini khusus bagi orang-orang yang memiliki hubungan darah atau kerabat dekat saja. Bukan sembarang orang.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2025