Praperadilan Istri Kivlan Zen Ditolak, Kuasa Hukum: Hakim Tidak Netral

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadian yan diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih.

Ajukan Praperadilan, Kompol (Purn) Ramli Sebut Penetapan Tersangkanya Langgar Prosedur

Hakim Toto Ridarto menyatakan, permohonan yang diajukan Dwitularsih tidak beralasan demi hukum maka harus ditolak. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon, dan membebankan biaya kepada pihak pemohon," kata Toto di ruang Sidang Prof. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019. 

Komnas HAM: DPR Harus Atensi Poin-poin Ini dalam RUU KUHAP

Atas putusan hakim itu, kuasa hukum Dwitularsih, Henry Siahaan menilai, hakim tunggal yang menyidang perkara praperadilan ini dianggap tidak netral.

"Tentu kami kecewa sebagai pemohon. Kami melihat hakim tidak netral. Jadi mau apalagi," kata Henry. 

KPK Digugat ke PN Jaksel karena Diduga Hentikan Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024

Ia menjelaskan, bahwa satu pun permohonan yang diajukannya tidak ada permohonan yang diterima. Semua ditolak. Berarti tidak ada keadilan. 

"Padahal sudah jelas-jelas mulai dari surat perintah penangkapan yang tertulis tanggal 29 (Mei 2019) tapi baru diberikan beberapa hari kemudian tanggal 31 (Mei 2019)," ujarnya. 

Untuk diketahui, Dwitularsih mengajukan sidang praperadilan atas penangkapan suaminya, Kivlan Zen pada Jumat, 2 Agustus 2019. 

Perkara itu terdaftar dengan nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel terkait gugatan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.

Hotman Paris

Hotman Usul RUU KUHAP Beri Tambahan Hak untuk Pengacara, Singgung Kasus Jokowi

Hotman Paris usul RUU KUHAP atur lebih banyak hak pengacara

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025