Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVAnews - Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi setempat memiliki daftar penyidikan perkara korupsi yang tak kunjung selesai. Padahal, perkara itu dilidik dan disidik lebih dari setahun lalu. Bahkan, ada perkara yang mengambang hampir sepuluh tahun, padahal sudah ada tersangkanya.

Terpopuler: Kasus Korupsi Pertamina Kompleks, Remaja Bakar Gerbong KA hingga Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma

Perkara korupsi yang mandeg itu tergolong kakap, dari sisi ketokohan tersangkanya atau nilai kerugiannya.

Berikut ini daftar perkara korupsi kakap yang ngendon lama di Jawa Timur:

7 Kasus Korupsi Menghentak Publik Sepanjang 2024

Korupsi Dana Jasa Pungut

Perkara ini terkait kucuran dana jasa pungut (japung) dari APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2009 untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp720 juta. Kala itu Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH, kini petinggi PDI Perjuangan. Adapun Ketua DPRD Surabaya saat itu ialah Musyafak Rouf, kini Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya.

Polisi: Tahanan Kabur Usai Vonis di Jambi Ternyata Residivis dan Pernah Kabur dari Lapas

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengusut dana japung pada tahun 2010. Masuk pengadilan, empat orang jadi pesakitan dan sudah selesai menjalani masa hukuman. Mereka ialah Musyafak Rouf; eks Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; eks Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan eks bagian keuangan Pemkot, Purwito.

Pada tahun 2013, Polda Jatim melakukan pengembangan dari fakta persidangan keempat terpidana itu. Hasilnya, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang perkara Bambang DH tak klimaks-klimaks. Belum masuk pengadilan, tak juga di-SP3. Tujuh tahun sudah Bambang DH digantung status tersangka.

Perkara Bambang DH ngendon karena silang pendapat Polda dengan Kejati Jatim. Bolak-balik diserahkan penyidik, berkas perkara tak jua dinyatakan lengkap (P21). Petunjuk jaksa peneliti Kejati, penyidik belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka. Jaksa minta penyidik Kepolisian melengkapinya.

Setiap kali ditanya, Polda mengaku sudah berusaha memenuhi petunjuk jaksa. Namun hasilnya sama. P19. Berkas dikembalikan lagi oleh Kejaksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mensupervisi, namun tetap buntu. "Berkas masih di penyidik, belum masuk lagi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Rudi Irmawan, pada Jumat, 20 September 2019.

Dia menjelaskan, terakhir kali penyidik Polda Jatim menyerahkan berkas ke Kejaksaan pada Januar 2018 lalu. Namun, karena petunjuk jaksa peneliti belum juga dipenuhi, Kejaksaan mengembalikan berkas itu lagi ke Polda. "Itu (pengembalian) kesebelas kali," ujar Rudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya