Turis Australia Mulai Batalkan Pesiar, DPR Didesak Kaji Ulang RKUHP

- abc
Win Wan Nur yang sudah terjun di dunia pariwisata Bali sejak 2005 menilai meski dampaknya saat ini belum terlalu terasa, namun jika kontroversi pasal perzinahan dalam RUU KUHP ini terus berlangsung maka negara lain juga akan mengikuti jejak Australia menerbitkan travel warning.
"Sekarang kan memang baru Australia tapi takutnya pemberitaan dan informasi seperti itu juga didengar orang Eropa dan akan membuat mereka takut dan malas juga ke Indonesia."
"Pembuat keputusan di Jakarta itu harusnya paham kalau industri pariwisata itu sangat sensitf isu, sedikit saja diterpa isu dampaknya akan langsung terasa."
"Bali ini kan udah stabil dan citranya juga baik. Bali itu toleran, indah, aman, kalau mereka goyang dengan isu yang seperti itu, kita jualan apa dong disini." tambahnya.
Seperti diketahui, pada Jum"at (20/9/2019) pemerintah Australia memperbarui travel advice bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia menyusul akan disahkannya RUU KUHP.
Dalam travel advicenya, pemerintah Australia memperingatkan warganya yang belum menikah bahwa mereka dapat dipenjara karena melakukan hubungan seks di Indonesia berdasarkan RUU KUHP itu.
Australia juga memperingatkan bahwa tindakan senonoh yang dilakukan di depan umum dengan kekerasan atau dipublikasikan juga dapat dikenai hukuman.
Peringatan ini tampaknya langsung berdampak pada tingkat kepercayaan wisman Australia untuk berkunjung ke Bali.