Propam Periksa 6 Polisi Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari

Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA – Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri, telah mengonfirmasi ada sekitar enam anggota polisi yang membawa senjata api (senpi) saat demo mahasiswa di DPRD Sulawesi Tenggara yang berujung ricuh. Keenam anggota polisi tersebut berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E.

Demo Tolak RUU TNI Ricuh, Pos Satpam dan Gudang Arsip DPRD Kota Malang Terbakar

Saat ini, terhadap keenam polisi tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri. Mereka dimintai keterangan seputar peristiwa pada saat kerusuhan yang mengakibatkan tewasnya dua mahasiswa karena luka tembak.

"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unras membawa senjata api," kata Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Hendro Pandowo, Kamis 3 Oktober 2019.

Demonstrasi Tolak RUU TNI Ricuh di Kota Malang, Diwarnai Lemparan Molotov

Hendro mengungkapkan, senjata api yang dibawa para polisi itu adalah senjata laras pendek jenis SNW dan HS. Hingga saat ini, tim investigasi masih memeriksa keenam polisi yang berasal dari Polda Sultra dan Polres Kendari tersebut.

"Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras, padahal sudah disampaikan kapolri untuk tidak bawa senjata," ujarnya.

Unjuk Rasa Ribuan Guru Honorer di Garut Ricuh, Diduga Dipicu Kata Nyinyir Ketua DPRD

Aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Sultra berujung rusuh. Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari tewas usai terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.

Dua mahasiswa tersebut bernama Muhammad Yusuf Qardawi dan Himawan Randi. Randi tertembak pada bagian samping dada kiri, tembus ke dada kanan. Kemudian Yusuf Kardawi, tertembak pada tengkorak kepala.

Aksi mahasiswa di Kendari ini sebagai bentuk protes penolakan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) bermasalah yang akan disahkan DPR dan pemerintah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polisi Buka Peluang Terapkan Restorative Justice di Kasus Kericuhan Mahasiswa Trisakti

Polda Metro Jaya membuka peluang penyelesaian permasalahan dengan jalur restorative justice (RJ) kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung Balai Kota Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025