Pasrah Jokowi Tak Terbitkan Perppu, KPK Minimalisir Kerusakan UU Baru 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Presiden Joko Widodo telah memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU alias Perppu untuk memblokir Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Presiden beralasan Mahkamah Konstitusi masih banyak mengurus proses uji materi hasil revisi UU di MK. 

Ijazah Palsu Jokowi Dibawa ke Ranah Hukum, Boni: Itu Terobosan yang Bagus

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hanya pasrah atas keputusan Presiden Jokowi. Pasalnya Perppu merupakan hak prerogatif Presiden.

"Terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak itu menjadi domain dari Presiden," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi awak media, Senin 4 November 2019. 

Bantah Matahari Kembar, Golkar: Ada Upaya Benturkan Prabowo dengan Jokowi

Menurut Febri, KPK kini tengah fokus meminimalisir hasil UU KPK yang baru yang benar-benar sangat berpengaruh pada kinerja institusinya. Sehingga ke depan, lembaga ini bisa bertahan dari serangan koruptor yang sedang diusut.

"Saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di revisi undang-undang dilakukan itu, yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," imbuh Febri. (ren)
 

Kubu Jokowi Bantah Tuduhan Ijazah Palsu: Itu Menyesatkan!
Juru Bicara KPK Budi Prsateyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

KPK Nilai Sejumlah Pasal RUU KUHAP Tidak Sinkron dengan UU KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada ketidaksinkronan antara RKUHP dengan UU KPK

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025