Tak Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Bebas Sofyan Basir
Senin, 4 November 2019 - 15:33 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," kata majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat, dengan tiga terpidana lain kasus suap PLTU Riau-1.
BP BUMN: Penyelesaian Masalah Proyek LRT City Ditargetkan Rampung 15 Oktober 2026
Wakil Kepala I BP BUMN, Aminuddin Ma'ruf memastikan penyelesaian masalah pada proyek properti LRT City ditargetkan rampung paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2026.
VIVA.co.id
15 September 2026