ILC Malam Ini: 'First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung'

ILC Malam Ini: First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Para korban penipuan perusahaan jasa perjalanan umrah PT First Travel keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok soal keputusan bahwa uang hasil lelang aset pemilik First Travel diserahkan kepada negara. Mereka menyesalkan karena keputusan itu dinilai tidak mengganti kerugian korban.

Pemerintah Indonesia Ingatkan Soal Rokok Selama Ibadah Haji

Meski putusan kasasi Mahkamah Agung menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, seharusnya aset harta itu dikembalikan kepada korban. Ia menganggap putusan Mahkamah bermasalah.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap suami-istri bos First Travel, Andika Surachman Anniesa Hasibuan, masing-masing penjara 20 tahun dan 18 tahun. Sang Direktur Keuangan yang juga adik Anniesa, Kiki Hasibuan, dihukum penjara 15 tahun.

Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah Di Bandara Soetta Hari Ini

Pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok untuk Andika dan Anniesa. Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Mahkamah Agung menguatkan lagi putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung serta memutuskan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan kepada jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

Arab Saudi Resmi Larang Masuk Makkah Tanpa Visa Haji Mulai 29 April 2025

Masalah First Travel kini menjadi rumit. Di satu sisi putusan Mahkamah Agung bersifat final alias inkracht, sementara para korban gigit jari karena uang mereka ternyata tak kembali. Forum Indonesia Lawyers Club akan mendiskusikannya dalam topik "First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung" pada pukul 20.00 WIB, Selasa, 19 November 2019.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang

Komisi VIII DPR Usul Masa Tinggal Jamaah Haji Dipangkas Jadi 30 Hari

ua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengusulkan agar masa tinggal jamaah haji dipangkas dari yang awalnya 40 hari menjadi 30 hari.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2025