Anggota Polri Pamer Kemewahan Bisa Dicopot dari Jabatannya

Apel penutupan Konsolidasi Operasi Kepolisian Mantap Brata tahun 2018-2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polri mengeluarkan aturan agar para anggota tak memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonisme baik di kehidupan nyata maupun di media sosial.

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Aturan ini tertuang dalam surat telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken tanggal 15 November 2019.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, bagi anggota yang terbukti menampilkan kemewahan terancam kurungan hingga pencopotan jabatan. Sejumlah prosedur pemeriksaan pun akan dilakukan kepada anggota yang melakukan pelanggaran itu. 

Densus 88 Ungkap Peran Terduga Teroris Penjual Tanaman Hias yang Ditangkap di Bogor

"Kalau misalnya terbukti bahwa dia melakukan itu, kita akan tindak sesuai mekanismenya, bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Iqbal di Gedung Tri Brata, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2019.

Menurut Iqbal, kewenangan yang dimiliki anggota Polri harus diimbangi dengan sikap bersahaja. Dia menilai, menampilkan kemewahan sebagai anggota Polri menimbulkan pandangan negatif di mata masyarakat.

Prabowo: PSI Akalnya Banyak Ini, Dari Awal Incernya Kementerian Kehutanan

"Kalau dia ekspos di media sosial, selfie, hal-hal yang sangat humanis itu bahkan mendapat reward. Tapi menampilkan sepeda motor Harley, mobil, walaupun itu meminjam tapi persepsi publik itu akan sangat negatif," katanya.

Satpol PP Kebayoran Lama mengamankan anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya

Kabar Terbaru Kasus Anak Disiksa di Kebayoran Lama, Ada yang Ngaku Keluarganya

Ada orang yang mengaku sebagai keluarga dari anak yang menjadi korban penganiayaan orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025