Sampaikan Pembelaan, Bowo Sidik Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

Bowo Sidik Pangarso berjalan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Oktober 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Kasus Pencemaran Nama Baik Makin Panas! Ridwan Kamil Diperiksa, Lisa Mariana Menyusul

Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

Tak hanya suap, Jaksa KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Gratifikasi itu didapat Bowo dari sejumlah pihak. (ren)

Rawan Pelemahan, Rupiah Dibuka Lesu di Tengah Penantian Suku Bunga The Fed
Diplomat Arya Daru Pangayunan di Rooftop Kantor Kemlu

Bareskrim Tidak Ambil Alih Kasus Arya Daru dari Polda Metro Jaya, Tapi...

Dittipidum Bareskrim Polri mengatakan pihaknya tak ambil alih kasus kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan, dari Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025