Penyuap Mantan Aspidum Kejati DKI Divonis Tiga Tahun Penjara
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVAÂ - Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, divonis tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sendy Pericho terbukti bersalah menyuap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
"Menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Perbuatan Sendy dilakukan bersama-sama dengan advokat Alfin Suherman. Sendy menunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Perkara ini, Alfin Suherman juga divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sendy dan Alfin bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd yang berlokasi di apartemen Sahid Sudirman, Jakarta Pusat. Namun, perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tutup karena Raymond terjerat masalah hukum. Sendy pun melaporkan Hary dan Raymond ke Polda Metro Jaya.
Arih Wira kemudian ditunjuk jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. Selanjutnya, Sendy dan Alfin menemui Arih Wira di gedung Kejati DKI untuk berkenalan dan berkoordinasi perkara Hary Suwanda cs.
Hakim mengatakan Alfin Suherman meminta bantuan kepada Tjhin Tje Ming alias Aming agar dikenalkan Agus Winoto dengan maksud berkas perkara Hary Suwanda cs mendapat perhatian khusus. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Aming meminta Alfin Suherman menemui Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pindana Umum Lain Kejati DKI Jakarta.
Atas pertemuan itu, Sendy dan Alfin meminta berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta memperberat tuntutan pidana Hary cs. Namun Hary cs bersepakat dengan Sendy untuk membayar kerugian sekitar Rp 11 miliar dan dibuatkan akta perdamaian.
Pada tahap penuntutan Hary, Alfin menemui Aming untuk menghubungi Agus Winoto agar tidak dituntut 2 tahun penjara. Alfin diyakini hakim menyerahkan uang Rp200 juta dokumen perdamaian kepada Yadi Herdianto yang disuruh Yuniar Sinar di Mall Of Indonesia, Jakarta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada Agus Winoto di kantornya agar meringankan tuntutan Hary cs.