PTUN Semarang Tolak Gugatan Prof Suteki Terhadap Rektor Undip
Rabu, 11 Desember 2019 - 18:30 WIB
Sumber :
- VIVAnews/ Dwi Royanto (Semarang)
Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabatannya melalui surat keputusan nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.
Kasus ini pun telah lama cukup menyita perhatian publik. Bahkan jelang sidang putusan tagar yang mendukung Prof Suteki ramai di twitter. Dua tagar sempat menjadi trending yakni #BatalakanSKzalimRektorUndip dan #KamiBersamaProfSuteki.

Undip Tetap Laksanakan KKN meski Ada PPKM Darurat
Undip Semarang tetap menyelenggarakan KKN mahasiswa pada Program Tim II 2021 kendati pemerintah menetapkan PPKM Darurat.
VIVA.co.id
2 Juli 2021