Ada 237 Titik Rawan Jalur Kereta Api, Bogor dan Sukabumi Paling Banyak

Ilustrasi rangkaian kereta api.
Sumber :
  • ANTARA/Raisan Al Farisi/hp

VIVA – PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta telah memetakan sebanyak 237 titik rawan di jalur perlintasan. Dari 237 titik rawan tersebut dirinci 77 titik rawan perlintasan sebidang, 81 titik rawan longsor, 46 titik rawan banjir, dan 33 titik rawan amblas.

KAI Buru Pelempar Batu ke KA Sancaka yang Buat 2 Penumpang Terkena Serpihan Kaca

"Di mana saja itu, saya sampaikan terutama di daerah Bogor ke Sukabumi itu titik rawan banyak sekali," ucap Kepala Daop 1 Jakarta, Dadan Rudiansyah di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.

Daerah Bogor dan Sukabumi jadi lokasi rawan karena tekstur tanah dan geografisnya yang lumayan ekstrem. Belum lagi curah hujan daerah sana yang lebih ketimbang daerah lain.

KAI Buka 65 Stasiun Layanan Pengembalian Bea Pembatalan Tiket, Catat Lokasinya

"Bagaimana kita ketahui curah hujan di Bogor sampai Sukabumi itu melebihi curah hujan di wilayah lainnya. Kemudian juga geografisnya juga sangat ekstrem sih, enggak cuma memang letaknya seperti itu, banyak tebing, banyak lembah. Pastinya itulah titik titik rawannya," ujar Dadan.

Maka dari itu, pihaknya menyiapkan alat-alat material untuk siaga di beberapa lokasi titik rawan longsor. Kemudian ada juga penambahan petugas ekstra untuk memantau apabila terjadi peristiwa yang menghambat perjalanan kereta api.

Sadis! Pria Tewas Terseret Kereta Sejauh 100 Meter di Tangsel

"Di titik tertentu kami juga ada posko yang mengawasi. Sukabumi itu ada sembilan tempat pos penjagaan, di sana standby terus-menerus pada saat hujan atau lainnya, dan kami tambahkan tugas khusus. Pada saat kereta itu akan melewati jalan-jalan titik tertentu, maka petugas kami akan jalan duluan," tuturnya. (ase)

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono jalani sidang vonis

Korupsi Jalur Kereta Api, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 7,5 Tahun

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono terbukti menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam kasus yang merugikan negara Rp 562,52 miliar tersebut.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025