Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang
Senin, 30 Desember 2019 - 18:15 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Yang diketahui atau patut dapa diduganya merupakan hasil pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," kata Jaksa.Â
Baca Juga :
KPK Perpanjang Masa Penahanan Emirsyah Satar
Atas perbuatan pencucian uang itu, Emirsyah Satar dijerat menggunakan Pasal 3 UU Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Â
Merespon dakwaan tersebut, meski mengakui perbuatan, namun Emirsyah Satar mengatakan tidak semuanya yang dikatakan jaksa demikian adanya. "Saya minta maaf persahabatan saya memicu perbuatan yang khilaf. Saya tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.Â

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris
KPK akan membantu lembaga antikorupsi Inggris dalam investigasi skandal suap kontrak penjualan pesawat Bombardier dengan Garuda.
VIVA.co.id
16 November 2020