Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"Yang diketahui atau patut dapa diduganya merupakan hasil pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," kata Jaksa. 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Emirsyah Satar

Atas perbuatan pencucian uang itu, Emirsyah Satar dijerat menggunakan Pasal 3 UU Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.  

Merespon dakwaan tersebut, meski mengakui perbuatan, namun Emirsyah Satar mengatakan tidak semuanya yang dikatakan jaksa demikian adanya. "Saya minta maaf persahabatan saya memicu perbuatan yang khilaf. Saya tidak mengajukan eksepsi," ujarnya. 

Ada SP3, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan RJ Lino dan Emirsyah Satar
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

KPK akan membantu lembaga antikorupsi Inggris dalam investigasi skandal suap kontrak penjualan pesawat Bombardier dengan Garuda.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2020