Percobaan Restitusi Pajak Berpotensi Rugikan Negara Rp9 M Digagalkan
Senin, 10 Februari 2020 - 17:53 WIB
Sumber :
- VIVAnews/ Syaefullah
Nantinya, untuk persidangan dalam kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Masalah waktunya nanti pihak pengadilan yang akan menentukan.Â
"Karena ini badan korporasi tidak dipenjara maka pidananya bisa dikenakan denda saja. Nanti jika denda tidak dibayar kita untuk minta ke majelis untuk menyita aset-asetnya," kata Siswanto.Â
Â

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!
Pemilik kendaraan, siap-siap! Tahun depan ada 7 pajak baru yang wajib dibayar. Cari tahu rinciannya dan pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini!
VIVA.co.id
25 Desember 2024