Rano Karno Bantah Semua Tudingan di Kasus Korupsi Wawan

Rano Karno hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, bahkan menyebut nama mantan Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno. Saat sidang yang dilakukan pada hari Senin, 24 Februari 2020 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rano Karno sebagai saksi.

Pria yang kerap di sapa ‘Bang Doel’ itu pun bersikeras menentang semua tuduhan kepadanya terkait bantuan Pilkada Banten pada tahun 2012.

Dalam persidangan, Rano Karno membantah menerima Rp 1,5 miliar dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Ferdy Prawiradireja. Dimana, PT BPP merupakan perusahaan milik Wawan alias TCW.

"Saya juga menyangkal pengakuan Djadja Buddy Suhardja, mangan Kepala Dinkes Banten, hang menyebut adanya aliran dana Rp700 juta. Keterangan Djadja berbeda jauh dengan Dadang Priyatna yang mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh Djadja dengan mengatasnamakan Rano Karno," kata Rano Karno, Rabu, 26 Februari 2020.

Tak hanya itu, Rano pun menolak pernyataan eks pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja yang disebut-telah menyerahkan uang sebesar 1,5 miliar dengan menggunakan mata uang rupiah dalam sebuah tas kertas.

Begitu pun, mengenai tudingan kepada dirinya yang telah menerima uang bantuan kampanye sebesar Rp7,5 miliar. Semua kasus korupsi dan TPPU yang di arahkan ke pemeran Si Doel Anak Sekolahan itu dibantahnya di hadapan majelis hakim.

"Perkara Rp7,5 miliar terkait penyelenggaraan Pilkada Banten pada 2011. Saya mengaku tak pernah melihat bentuk fisik bantuan keuangan dari TCW dalam rangka pemenangan Pilkada Banten," jelasnya.

Dalam persidangan Senin lalu, majelis hakim ikut mengonfirmasi keterangan Rano pada saksi Yayah Rodiyah saat berkunjung ke kediaman Rano Karno. Yayah mengaku tak pernah melihat terjadinya penyerahan uang kepada Rano dalam pertemuan tersebut.

Cak Imin Usul Gubernur Ditunjuk Pemerintah, Puan: Semua Partai Harus Kumpul Dulu

Di persidangan, Yayah mengaku hanya menyerahkan uang kebutuhan pilkada Banten itu pada Agus Uban, salah satu anggota tim pemenangan yang dikomandoi oleh TCW.

"Seluruh lalu lintas keuangan diatur oleh Agus Uban dan pertanggungjawaban penggunaannya dilaporkan langsung oleh Agus Uban kepada saudara Wawan selaku Ketua Tim Pemenangan. Saya hanya dilapori soal jumlah alat peraga kampanye yang dibutuhkan, skema pendistribusian, dan rencana anggarannya," ujar Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.

Istana Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Kris Dayanti

Alasan Kris Dayanti Tetap Semangat Lanjut Kuliah Meski Usia Sudah 50

Di usia 50 tahun, pelantun Menghitung Hari ini resmi mendaftar sebagai mahasiswa Universitas Terbuka, jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2025