Buntut Penonton Tertembak, Pemkab Aceh Singkil Larang Hiburan Malam

Ilustrasi tempat hiburan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2020 tentang larangan hiburan malam.

Telkomsel Tegaskan Kepemimpinan sebagai Pusat Hiburan Digital Terlengkap Indonesia di APOS 2025

Dalam peraturan itu disebutkan, waktu penyelenggaraan hiburan yang dilaksanakan oleh perorangan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara untuk kegiatan pemerintah, partai politik, hari besar nasional dan kegiatan keagamaan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Larangan itu terhitung mulai pada 3 Maret 2020. Hal ini dilakukan menyusul insiden tertembaknya penonton organ tunggal  saat pesta pernikahan, di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada akhir tahun lalu.

Pemprov Aceh Protes Kemendagri soal Status 4 Pulau Masuk Administratif Sumut

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan, larangan hiburan malam harus ditegakkan untuk menjaga marwah syariat islam. Kemudian, agar tidak terjadi hal-hal yag tidak diinginkan, seperti insiden penembakan beberapa waktu lalu di lokasi hiburan malam.

“Sebagai kepala daerah, saya tidak mau lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saya perintahkan tidak ada lagi hiburan di malam hari, terkecuali kegiatan pemerintah daerah,” kata Dulmusrid saat dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2020

Kota Batam Siapkan Landmark Baru, Kawasan Prestisius Sektor Hiburan Pariwisata Komersial

Dalam Perbup itu, kata dia, bagi masyarakat tidak dibolehkan menggelar organ tunggal pada malam hari. Hanya dibolehkan digelar pada siang hari sampai sore, yakni pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, hiburan yang dimaksud di antaranya adalah organ tunggal, orkes atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik. “Yang namanya hiburan itu kan seperti kendangan atau orkes yang menimbulkan banyak orang datang, itu tidak boleh,” ucapnya.

Pihaknya sudah berkordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP untuk menindak jika ada warga yang masih menyelenggarakan hiburan malam di Aceh Singkil. “Bagi pelanggar, kita serahkan ke polisi, karena izinnya kepada pihak kepolisian,” ujar Dulmusrid.
 

Pemain Timnas U-23, Syamsir Alam, di Islamic Solidarity Games

Profil Syamsir Alam: Eks Bintang Muda Timnas Indonesia yang Banting Setir di Dunia Hiburan

Nama Syamsir Alam kembali jadi pembicaraan publik, kali ini bukan karena kiprah sepak bolanya, melainkan insiden yang terjadi dalam ajang Celebrity Trofeo 2025

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025