Tiga Belas Pekerja Asing Ditetapkan ODP Corona Covid-19

Ilustrasi tenaga kerja asing
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Tiga belas orang pekerja asing di kawasan industri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai Orang dalam Pengawasan (ODP) pencegahan penularan virus corona Covid-19. Mereka diawasi setelah bepergian ke luar negeri.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, pada Selasa, 10 Maret 2020, menyatakan belum dapat memastikan ketiga belas pekerja asing itu diduga terinfeksi corona. Hingga sekarang mereka hanya dipantau untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Meski begitu, dia berharap masyarakat di Kabupaten Bekasi tidak panik lantaran kondisi kesehatan mereka sehat. "Pemantauan dari rumahnya masing-masing, bukan di rumah sakit," ujarnya.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Para pekerja asing itu, kata Alamsyah, berasal dari berbagai perusahaan di beberapa kawasan industri Kabupaten Bekasi. Negara yang pernah disinggai para TKA itu adalah Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Namun, menurut Alamsyah, dari tiga belas orang yang masuk ODP, sudah ada tiga pekerja asing yang dinyatakan sehat dan tidak terpapar Covid-19, sedangkan sisanya masih dalam pemantauan selama empat belas hari mendatang.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023
IWIP

Perkuat Solidaritas Pekerja Lokal-Asing, IWIP Gelar Ragam Lomba di HUT RI ke-80

IWIP memaknai momentun kemerdekaan sebagai kesempatan mempererat kebersamaan, dan menumbuhkan solidaritas di lingkungan serta antarpara pekerja baik lokal maupun asing.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2025