Tito Sebut Anies Beri Saran Sistematis Tangani Corona Covid-19 di DKI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, telah memberi saran-saran yang sistematis terkait penanganan corona di Jakarta, juga daerah-daerah di sekitarnya. 

Anies: Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang di Pengadilan Tom Lembong

Menurut Tito yang juga mantan Kapolri ini, saran, diberikan karena sebagai sebuah daerah, Jakarta begitu terintegrasi dengan wilayah-wilayah di sekitarnya.

"Masukan-masukan dari pak gubernur yang saya lihat cukup sistematis," ujar Tito usai bertemu Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.

Rocky Gerung hingga Anies Baswedan Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Tito menyampaikan, saran, salah satunya tentang upaya meningkatkan social distancing atau menjauhkan warga satu sama lain. Pemprov DKI melakukan inisiatif mengurangi intensitas angkutan umum, sambil mendorong warga bekerja dari rumah, sehingga peluang penularan, diperkecil.

"Ada langkah-langkah pembatasan, antisipasi yang sudah dilakukan bapak gubernur, di antaranya mengenai masalah transportasi," ujar Tito.

Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, dari 'Game of Thrones' Jokowi hingga Jadi Pesakitan

Tito juga mengemukakan, ia, sudah menerima saran sistematis itu. Sebagai pejabat pemerintah pusat yang bertugas mengkoordinasikan hubungan antardaerah, Tito akan mengomunikasikannya ke wilayah-wilayah di sekitar ibu kota, juga kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

"Bapak gubernur menyampaikan masukan-masukan, yang perlu dikoordinasikan juga dengan wilayah-wilayah tetangga lainnya," ujar Tito.

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Anies Baswedan kecewa atas vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong. Ia soroti kejanggalan hukum dan minta pemegang kuasa segera benahi sistem peradilan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025