Sri Mulyani Realokasi Anggaran Rp27 Triliun untuk Tangani Corona

Menkeu Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengklaim telah memfokuskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Daerah (APBD) untuk menangani wabah virus corona (Covid-19).

Menko Airlangga Ungkap Target Prabowo Genjot Kinerja Danantara Semester II- 2025

Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan alokasi anggaran yang tidak terlalu mendesak di setiap Kementerian dan Lembaga maupun yang ada di Pemerintahan Daerah untuk berbagai kegiatan yang ditujukan untuk menanggulangi Covid-19.

"Karena di Kementerian Lembaga Pusat dan Daerah enggak ada pos (anggaran) untuk menangani Covid-19. Maka, diadakan perubahan atau realokasi anggaran," kata dia saat telekonferensi, Rabu 18 Maret 2020.

Anggaran Perlindungan Sosial 2026 Rp 508,2 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Rinciannya

Adapun potensi realokasi anggaran yang bersumber dari Kementerian dan Lembaga di pusat untuk memenuhi kebutuhan itu mencapai Rp5-10 triliun. Itu termasuk alokasi anggaran untuk perjalanan dinas atau kegiatan non-prioritas lainnya.

"Termasuk perjalanan dinas, meeting dan lain-lain. Dia bisa mengalokasikan anggarannya atau di realokasi untuk hal-hal yang sangat penting (menanggulangi Covid-19)," paparnya.

Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran di Tahun 2026, Ini Alasannya!

Sementara itu, untuk yang berasal dari anggaran Pemda, dimanfaatkan dari realokasi Transfer ke Daerah (TKD). Dia mencatat, potensi dari realokasi itu mencapai Rp17,17 triliun yang bersumber dari dana transfer umum senilai Rp8,64 triliun dan dana transfer khusus senilai Rp8,53 triliun.

"Ini menyangkut Pemda, transfer keuangan dan dana desa, dana bagi hasil, alokasi umum dan insentif daerah 2020 akan bisa digunakan untuk daerah bisa menanggulangi covid ini," tegasnya.

Dengan begitu, Sri menegaskan, potensi yang bisa direalokasikan mencapai kisaran Rp27 triliun. Dia pun mengaku sudah menyebarkan surat edaran terhadap kementerian lembaga maupun pemda untuk menjalankan realolasi tersebut, dan akan segera dibuatkan payung hukum berupa Keputusan Presiden.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Janji Sri Mulyani Tak Ada Pajak Baru Demi Kenaikan Target RAPBN 2026

Penerimaan pajak tahun depan ditargetkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025