Cegah Corona, UIN Sumut Terapkan Lockdown hingga 27 Maret

VIVA – Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara memutuskan penutupan sementara kampus dari aktivitas atau lockdown, untuk antisipasi dan pencegahan virus corona (Covid-19). Hal tersebut, sesuai dengan surat edaran Nomor : B 155/UN 11.R/B.1.3 c/KS.02/03/2020 ditandatangani oleh Rektor UIN Sumatera Utara, Prof.Saidurrahman.

img_title Tinjau Sekolah Terdampak Banjir Bandang di Sumut, Gibran Bawa Bantuan Buku hingga Kipas Angin

"Menyikapi perkembangan situasi dan kondisi penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid -19). Dengan penutupan sementara kampus UIN Sumatera Utara di Kota Medan,"? ujar Kasubbag Humas dan Informasi UIN Sumatera Utara, Yuni Salma saat dikonfirmasi VIVAnews, Selasa, 24 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yuni mengungkapkan, lockdown berlaku sejak hari ini, hingga 27 Maret 2020. Sebelumnya, pihak rektorat UIN Sumatera Utara mengubah sistem perkuliahan menjadi perkuliahan secara online dilaksanakan oleh mahasiswa? dan dosen.

img_title Bobby Nasution Serahkan Hibah kepada 567 Penerima, Rumah Ibadah hingga Mahasiswa Dapat Bantuan

"Warga Kampus UIN Sumatera Utara Medan  diperintahkan untuk bekerja di rumah/tempat tinggal dengan tetap menaati Ketentuan Pengaturan Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE.2 Tahun 2020  tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona," ujar Yuni.

Dengan itu, pihak kampus juga melaksanakan ? sterillsasi kawasan kampus UIN Sumatera Utara dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan penyediaan hand sanitizer di seluruh ruangan. 

img_title Gunung Sinabung Erupsi Hebat Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Km, Status Waspada

"Dengan ini, kami perintahkan warga kampus Akademika UIN Sumatera Utara Medan untuk memperhatikan dan menindaklanjuti pengaturan bekerja dari rumah/tempat tinggal merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat dan tugas lainnya dengan memanfaatkan sarana media elektronik (secara online)," ujar Yuni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yuni menambahkan, pegawai yang mendapat penugasan bekerja dari rumah atau tempat tinggal, melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku pada Kementerian Agama berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oleh pimpinan unit atau satuan kerjanya.?

"Pegawai yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal. Dimana, harus tetap berada di rumah/tempat tinggal selama jam kerja dan harus dalam keadaan dapat dihubungi. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan terkait kesehatan dan pangan maka pegawai yang bersangkutan agar melapor kepada atasan langsung," kata Yuni.
 
 

Wapres Gibran mengunjungi warga di Hunian Sementara (Huntara) di Desa Napa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara

Gibran Minta Maaf ke Korban Banjir Bandang di Sumut Belum Dibangun Hunian Tetap

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan permintaan maaf kepada warga korban bencana banjir bandang dan tanah longsor Sumatera Utara.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut