Wabah Corona, Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Sumber :
  • VIVAnews/ Anwar Sadat.

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan pihaknya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. 

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Maret 2020.

Untuk itu, melalui maklumat yang dikeluarkannya secara tegas melarang agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

KPK Juga Selidiki Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek Era Nadiem

Pasca maklumat dikeluarkan, dalam rangka menekan laju penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinnya tersebut, Korps Bhayangkara telah melakukan pembubaran terhadap 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia sebagai langkah membantu memutus penyeberan virus Corona tadi.

Dirinya mengingatkan kembali masyarakat yang bersikeras dan tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa diancam sanksi pidana. Dimana mereka bisa dikenakan Pasal berlapis mulai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga pasal 14 UU No 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan.

11 Jemaah Haji di Debarkasi Surabaya Diduga Terpapar Covid-19
Ivan Gunawan

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

Desainer ternama Ivan Gunawan baru-baru ini mengungkapkan pengalaman mengerikan saat berjuang melawan COVID-19 pada masa puncak pandemi sekitar tahun 2020 lalu.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025