Hadapi Corona, Pemkot Tangerang Terima Bantuan Alat Pelindung Diri

VIVA – Pemerintah Kota Tangerang menerima bantuan alat pelindung diri untuk para tenaga medis dalam menangani pandemi Virus Corona atau Covid-19. Bantuan itu dari Kementerian Kesehatan dan Provinsi Banten.

Bangkit dari Pandemi, Azlina Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan Lewat Usaha Warung Makan

"Kami telah menerima alat bantu kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Provinsi Banten untuk penanggulangan pandemi Covid-19," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Selasa 31 Maret 2020.

Bantuan tersebut berupa alat perlindungan diri (APD) Coverall sebanyak 400 buah, masker bedah sebanyak 28.400 buah, masker N95 sebanyak 475 buah, dan obat-obatan seperti oseltamivir sebanyak 360 tablet.

Jelang Lebaran, DKP Tangerang Sidak Tempat Pengolahan Daging

Tak hanya dari Kementerian dan Provinsi saja, Eijckman Institute juga memberikan 1000 buah Virus Transport Media (VTM) atau tabung yang digunakan untuk meletakkan spesimen yang diambil dari pasien dengan metode swab.

"APD, obat-obatan dan VTM yang kami terima sangat membantu penanganan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang, saya berharap agar pandemi ini bisa cepat berlalu dan kita bisa beraktifitas seperti biasanya," ujar Wali Kota.

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Bantuan itu secara bertahap akan distribusikan pada layanan kesehatan seperti Puskesmas dan RSUD di wilayah Kota Tangerang.

"Sama-sama kita bahu membahu untuk menangani pandemi covid-19, serta sama-sama memutus penyebarannya dengan membatasi kegiatan diluar rumah, konsumsi makanan bergizi, dan menghindari kerumunan masa," ungkap Arief.

Kasus Corona di Kota Tangerang untuk pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) mengalami penambahan. Sebelumnya untuk PDP terdapat 98 kasus, kini menjadi 100 kasus.

Sedangkan untuk ODP dari yang sebelumnya 463 kasus kini menjadi 517 kasus. Sementara itu, untuk kasus positif di Kota Tangerang hingga awal pekan ini masih sama, yakni 24 kasus.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI ketika mendengar tuntutan dari jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

Eks Pejabat Kemenkes RI Dituntut 4 Tahun Penjara karena Korupsi APD COVID-19

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2025