Kemenag: Pelayanan Haji dan Umrah Berjalan Seperti Biasa

VIVAnews - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar menegaskan pelayanan haji dan umrah pada Kantor Kemenag Kabupeten Kota tidak ada penutupan dan tetap berjalan seperti biasa, tapi untuk jemaah yang melakukan pendaftaran ulang pelunasan biaya haji dan pendaftaran haji dibatasi maksimal lima orang dalam sehari.

Diteriaki Setan oleh Petugas Imigrasi Arab Karena Punya Gigi Taring, Limbad: I’m Artist

“Pelayanan haji dan umrah di Kantor Kemenag tidak tutup dan berjalan seperti biasa, tapi jemaah haji yang mendaftar ulang pelunasan dan pendaftar haji dibatasi maksimal lima orang per hari,” kata Nizar dalam Diskusi Jagong Haji dan Umrah melalui daring aplikasi Zoom, Jumat, 10 April 2020.

Pembatasan orang ini, kata dia, mangacu pada kebijakan pemerintah daerahnya masing-masing yang mengatur tidak boleh ada kerumunan orang lebih dari lima orang. Pihaknya juga sudah membuat edaran terkait pelunasan yang mengimbau kepada jemaah haji yang ingin melunasi biaya hajinya melalui mekanisme non teller.

Limbad Ditahan Imigrasi Arab Karena Gigi Taringnya, Diteriaki Setan oleh Petugas

“Edaran kami terkait pelunasan sudah jelas mekanisme pelunasan itu melalui non teller,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, ia herpesan kapada Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi serta Kasi PHU di Kemenag Kabupaten Kota untuk terus mengkampanyekan pelunasan melalui non teller dan kalaupun tidak bisa melalui online, Kasi PHU bisa membuat jadwal pelunasan kepada jemaah hajinya.

Dampingi Presiden Prabowo Umrah, Menag Nasaruddin Panjatkan Doa Khusus

“Kami meminta Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi serta Kasi PHU di Kemenag Kabupaten Kota terus berkampanye pelunasan melalui online ataupun Kasi hajinya memberikan jadwal pulunasan,” katanya.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut, Begini Kata Cak Imin

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal pengusutan kasus dugaan kuota haji tahun 2024 atau era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dilakukan KPK.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025