Satgas Pangan dan Kemendag Ungkap BUMN yang Bikin Harga Gula Tinggi

Cara menyimpan gula pasir.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Satgas Pangan mengungkapkan penyebab tingginya harga gula di tingkat pasaran pada masa wabah virus corona (covid-19). Tingginya harga gula disebabkan lelang produk gula oleh Badan Usaha Milik Negara yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Beras dan Gula Pasir Subsidi asal Malaysia

Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, BUMN tersebut adalah PTPN II di Sumatera Utara. Perusahaan pelat merah tersebut melelang produk gula senilai Rp12.900 per kilogram, sedikit di atas HET yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 sebesar Rp12.500 per kilogram.

"Kami sudah melakukan penindakan di PTPN II di Sumatera Utara yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp12.900/kg, bervariasi. Kami juga mengamankan tempatnya," kata dia saat telekonferensi, Selasa, 28 April 2020.

Peningkatan Ekspor Jadi Prioritas, Kementerian Perdagangan Dorong Kontribusi UMKM dan Peran Perempuan

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menambahkan, akibat tindakan tersebut, harga gula yang beredar di tengah masyarakat mencapai kisaran atas Rp17.000 per kilogram. Sementara itu, harga di tingkat agen dan distributor Rp15.000 per kilogram.

"Nah untuk itu kita sepakat untuk mengimbau, pelelangan ini tidak boleh melebihi HET di konsumen. Terutama dari produsen yang telah melakukan penjualan tadi dan ini membuat harga-harga yang tidak stabil," kata dia pada kesempatan yang sama.

AS Soroti Maraknya Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua, Begini Respons Kemendag

Padahal, Agus mengklaim pemerintah telah menugaskan produsen, seperti BUMN maupun swasta melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET. Dia juga mengaku telah mengimbau produsen yang telah menerima penugasan khususnya rafinasi ke konsumsi untuk langsung dilepas ke ritel modern, dengan bekerja sama dengan distributornya. 

"Untuk itu agar ritel ini bisa dipasok sesegera mungkin, termasuk yang di luar penugasan dan memang impor telah dilakukan, dan realisasinya telah masuk, ini agar didistribusikan dengan mengacu HET," tegas Agus. 

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Penyelidikan soal Impor Kain Tenun dari Benang Filamen Artifisial Disetop, Ini Hasilnya

Kain tenunan dari benang filamen artifisial digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi pakaian dan aksesori pakaian seperti kemeja, jas, dan gaun.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2025