Longgarkan PSBB, Pemerintah Diminta Patuhi 5 Syarat Ini

VIVAnews - Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ikrama Masloman, mengatakan pemerintah harus mematuhi lima syarat jika ingin kembali membuka aktivitas warga dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Sebab, sudah kurang lebih 5 minggu sejak pertama kali diberlakukan di Indonesia (Jakarta pertama kali mulai 10 April 2020), aktivitas warga dan bisnis dibatasi melalui aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Menurut dia, LSI Denny JA memang menemukan bahwa Indonesia telah memenuhi syarat untuk membuka kembali aktivitas warga dan ekonomi. Namun, tak bisa dilakukan secara serentak dan harus dilakukan secara bertahap.

“Karena grafik kasus setiap wilayah berbeda-beda, setelah PSBB diberlakukan. Wilayah yang sudah layak dibuka kembali, termasuk Jakarta yang merupakan pusat ekonomi dan bisnis Indonesia,” kata Ikrama pada Sabtu, 16 Mei 2020.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Saat ini, kata dia, data nasional menunjukkan bahwa tren penambahan kasus baru terlihat mulai mendatar (statis) di kurva, dan sejumlah wilayah justru trennya mulai menurun. Namun sebaliknya, dampak negatif terhadap ekonomi memuncak.

“Data menunjukkan peningkatan jumlah pengangguran dan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional. Diharap dilonggarkannya PSBB, tak berakibat pada makin terpaparnya warga terhadap Covid-19 dan tak makin terkaparnya ekonomi rumah tangga,” ujarnya.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Ikraman mengatakan LSI Denny JA menawarkan lima syarat untuk Indonesia kembali kerja di antaranya dimulai dari daerah yang grafik tambahan kasus harian positifnya menurun. Menurut dia, ada empat wilayah yang masuk ke dalam tipologi B (baik).

“Wilayah yang tambahan kasus harian menunjukkan penurunan dari waktu-waktu meski tak drastis pasca pemberlakuan PSBB yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung Barat,” kata dia.

Kedua, kata dia, bagi yang usianya rentan terkena virus dan rentan angka kematian tetap di rumah atau kerja dari rumah. Sementara, usia yang tidak rentan dibolehkan bekerja kembali di luar rumah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Karena, data Indonesia menunjukan bahwa angka kematian akibat virus corona paling tinggi terdapat pada usia di atas 45 tahun. Di kelompok usia ini sampai sekarang, angka kematiannya mencapai diatas 80 persen dari total jumlah kematian akibat Covid-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya