Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx SID Tetap Dibui

Nora Alexandra dampingi sang suami, Jerinx di Mapolda Bali.
Sumber :
  • instagram.com/ncdpapl/

VIVA – Kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ary Astiana alias Jerinx. Hal ini dikonfirmasi oleh Polda Bali.

KPK Gandeng Pengurus Besar IDI untuk Cegah Korupsi di Sektor Kesehatan

"Benar, (permohonan) ditolak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca juga: Dukungan Terus Mengalir, Poster Bebaskan Jerinx Dipajang di Bali

Cerita Kepala Sekolah SMK TI Bali Soal Rombongan Selamat dari Kecelakaan Bus Maut di Kota Batu

Dengan demikian, penabuh drum grup band Superman is Dead ini masih harus meringkuk di jeruji besi. Polisi pun membeberkan alasan permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak. Pertimbangan penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan ini agar Jerinx tidak mengulangi perbuatannya.

“Ditolak dengan pertimbangan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Syamsi.

Penjelasan Polda Bali Terkait Turis Asal Turki Buat Laporan Penipuan Ditolak

Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas salah satu unggahan Jerinx di media sosial. Unggahan tersebut yakni menuliskan 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx pun langsung ditahan di rutan Polda Bali. Jerinx akan ditahan selama 20 hari. (ase)

Kabid Humas Polda Bali yang juga sebagai Kasatgas Humas Operasi Ketupat Agung 2025 Kombes Pol Ariasandy S.I.K.

Barengan Arus Mudik, Ini Jadwal Operasional Transportasi Keluar-Masuk Bali Via Pelabuhan saat Nyepi

Surat Keputusan Bersama (SKB) 2025. Salah satunya mengatur tentang operasional transportasi baik keluar maupun masuk ke pulau Bali

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025