Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx SID Tetap Dibui

Nora Alexandra dampingi sang suami, Jerinx di Mapolda Bali.
Sumber :
  • instagram.com/ncdpapl/

VIVA – Kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ary Astiana alias Jerinx. Hal ini dikonfirmasi oleh Polda Bali.

Pelaku Penambakan Brutal WN Australia Dalam Vila di Badung Bali Dicokok, Ada 2 Orang

"Benar, (permohonan) ditolak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca juga: Dukungan Terus Mengalir, Poster Bebaskan Jerinx Dipajang di Bali

Barengan Arus Mudik, Ini Jadwal Operasional Transportasi Keluar-Masuk Bali Via Pelabuhan saat Nyepi

Dengan demikian, penabuh drum grup band Superman is Dead ini masih harus meringkuk di jeruji besi. Polisi pun membeberkan alasan permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak. Pertimbangan penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan ini agar Jerinx tidak mengulangi perbuatannya.

“Ditolak dengan pertimbangan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Syamsi.

KPK Gandeng Pengurus Besar IDI untuk Cegah Korupsi di Sektor Kesehatan

Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas salah satu unggahan Jerinx di media sosial. Unggahan tersebut yakni menuliskan 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx pun langsung ditahan di rutan Polda Bali. Jerinx akan ditahan selama 20 hari. (ase)

Ilustrasi tahanan kabur

Pengeroyokan Tahanan di Rutan Hingga Tewas, DPR: Pimpinan Polresta Denpasar Harus Tanggungjawab

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta menyayangkan aparat di Polresta Denpasar karena diduga lalai hingga menyebabkan seorang tersangka tahanan kasus pencabulan tewas.

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2025