Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Kecewa Hakim Copas Tuntutan JPU

Sidang kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Suami Pengacara Vina Cirebon Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Masih Buron

Mereka ialah Mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Yang dilakukan secara bersama-sama di perusahaan pelat merah tersebut.

Ada Masalah Serius, Keputusan Rumah Tangga Ruben Onsu-Sarwendah Lagi Didiskusikan Pengacara

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Vadel Badjideh

Vadel Badjideh Mangkir Pemeriksaan, Pihak Nikita Mirzani: Anda Akan Terjerembab Sendiri

Vadel Badjideh yang kini tengah berseteru dengan Nikita Mirzani diketahui tidak hadir dalam pemanggilan yang dilayangkan penyidik pada Jumat, 27 September 2024. 

img_title
VIVA.co.id
28 September 2024