Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Kecewa Hakim Copas Tuntutan JPU
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Mereka ialah Mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Yang dilakukan secara bersama-sama di perusahaan pelat merah tersebut.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
