Tak Terima Bos Investasi MeMiles Dibebaskan Hakim, Jaksa Resmi Kasasi

Kepala Polda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan bukti uang Rp122 M dan tersangka investasi Memiles di Surabaya pada Jumat, 10 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan investasi bodong MeMiles dengan terdakwa Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Jaksa kasasi setelah Sanjay divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang beberapa hari lalu.

Korban Investasi Bodong Rugi Ratusan Juta Kecewa dengan Polres Jaktim

Jaksa yang menangani perkara itu, Rahmat Hari Basuki, menyatakan mengajukan kasasi perkara Sanjay setelah menerima salinan putusan pada Selasa, 13 Oktober 2020. "Hari ini [resmi] menyatakan kasasi dan 14 hari ke depan baru (menyerahkan) memori kasasi," katanya kepada VIVA pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, mengatakan, kasasi diajukan baru atas perkara Sanjay. Sementara untuk vonis bebas keempat anak buah Sanjay, yaitu terdakwa Fatah Suhanda, Sri Windyaswati, Prima Handika, dan Martini Luisa, belum diajukan. "Jaksa masih memiliki waktu untuk pikir-pikir," katanya.

Barang Bukti Diklaim Hilang dan Digadai, Korban Investasi Bodong Lapor ke KPK

Baca: Polisi Tak Bisa Jerat Keluarga Cendana dalam Kasus Investasi Memiles

Sanjay dan keempat anak buahnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar secara terpisah beberapa pekan lalu. Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pengelapan Dana Arisan Bodong Rp1,8 Miliar yang Libatkan Selebgram

Hakim memerintahkan jaksa segera membebaskan para terdakwa dari dalam tahanan. Dalam putusan terdakwa Sanjay, hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan aset yang disita kepada terdakwa maupun anggota MeMiles. Aset itu dimaksud di antaranya uang tunai lebih dari seratus miliar rupiah dan ratusan benda berharga lainnya.

Perkara MeMiles diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019 lalu. Dalam penyidikan disebutkan, MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward. Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar.

Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota. Di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, dan anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Kasus itu juga memantik kehebohan karena banyaknya uang yang disita dari terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil dan benda berharga lainnya.(ren)

Bunga Zainal

Kecewa Pelaku Penipuannya Divonis 2 Tahun, Bunga Zainal ke Prabowo: Apakah Hukuman di Negara Kita Sesimpel Ini Pak? 

Bunga Zainal mengungkapkan kekecewaannya terhadap dua pelaku investasi bodong yang pernah menipunya. Usai mengikuti proses hukum, dua pelakunya hanya diganjar 2 tahun.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025