Bupati Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Amril dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Demikian dikatakan Ketua Hakim Lilik Herlina di PEngadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Senin, 9 November 2020.

Amril dipandang terbukti sebagaimana dakwaan pertama primair yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun dia tidak terbukti melanggar dakwaan kedua yakni pasal 12 B.

Ibu Ronald Tannur Rela 'Gerilya' Menyogok Hakim Demi Bebaskan Sang Anak 

Selain pidana badan dan denda, Amril juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun terhitung usai dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh, sebagai hal yang memberatkan.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Sementara yang meringkan, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Menanggapi putusan itu, Amril Mukminin bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding.

Amril sebelumnya didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD520 ribu atau setara dengan Rp5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Suap diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025