Polri: Kasus Dugaan Korupsi Asabri Naik ke Penyidikan

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan, penyidik saat ini masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi di PT Asabri.

Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes

“Kasusnya sudah penyidikan. Kami juga masih melakukan tracing aset sambil menunggu hasil audit BPK RI,” kata Awi di Mabes Polri, Selasa, 10 November 2020.

Menurut dia, kasus dugaan korupsi Asabri ada tiga laporan yakni dua ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri dan satu lagi ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Kini, sudah ada 40 orang saksi diperiksa di Bareskrim dan 94 saksi di Polda Metro.

Hotman Sentil Ahok Cuap-cuap Korupsi Pertamina, Dua Pendaki Meninggal di Puncak Carstensz

"Telah juga menyita laporan keuangan serta empat dokumen," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini Mabes Polri juga menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, karena memang inti kasus ini objeknya sama yakni tindak pidana korupsi.

Sosok 2 Anak Raja Minyak RI yang Terseret Korupsi Pertamax, Emas Antam Anjlok

“Makanya kita utamakan Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini. Kita tunggu bagaimana perkembangannya,” ujarnya.

Menurut dia, apabila ditemukan tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Kasus Suap

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

Sebelumnya, muncul narasi adanya grup “Orang-Orang Senang” yang diduga berisi tersangka kasus dugaan korupsi minyak di Pertamina.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025