Berkas Kasus Eks Danjen Kopassus Diserahkan ke Jaksa

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko telah diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapan berkasnya.

Hore! Anggota Polres Priok Sebentar Lagi Bisa Dapat Rumah Dinas

"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti," kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta.

Setahun silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn.) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada 21 Mei 2019.

Junta Myanmar Cabut Status Darurat usai 4,5 Tahun

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait dengan senjata yang dimilikinya. Senjata itu pun diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Soenarko kemudian sempat ditahan, namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri. (ant)

Kanada Akan Akui Palestina, Trump Ancam Kesepakatan Dagang

Baca juga: Komjen Putut, Eks Ajudan SBY yang Kariernya Moncer di Era Jokowi

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster

Koster Tegaskan Agenda PDIP di Bali usai Bimtek adalah Konsolidasi Partai, Bukan Kongres

Ketua DPP PDIP Bali Wayan Koster agenda konsolidasi partai digelar hingga 2 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025