RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual-Peminum Miras Terancam Dibui
Jumat, 13 November 2020 - 13:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Sementara bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara, atau denda paling banyak Rp50 juta. (ren)

Gandeng Naoyoshi, Lovina Beach Brewery Ekspansi ke Pasar Minuman di Jepang
Lovina Beach Brewery Tbk (STRK), meneken Letter of Intent (LoI) dengan Naoyoshi Co., Ltd. dari Jepang, guna membentuk joint venture di pasar minuman beralkohol Jepang.
VIVA.co.id
5 September 2025