RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual-Peminum Miras Terancam Dibui

Polres Jakarta Selatan Hancurkan ribuan miras
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Sementara bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara, atau denda paling banyak Rp50 juta. (ren)

Tempat Ini Tawarkan Sensasi Minuman dengan Pengalaman yang Berbeda
PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK), Naoyoshi Co., Ltd.

Gandeng Naoyoshi, Lovina Beach Brewery Ekspansi ke Pasar Minuman di Jepang

Lovina Beach Brewery Tbk (STRK), meneken Letter of Intent (LoI) dengan Naoyoshi Co., Ltd. dari Jepang, guna membentuk joint venture di pasar minuman beralkohol Jepang.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025