Kepala Bank Mega Malang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp3 Miliar
- vivanews/Andry Daud
"Akhirnya kami mengadu ke OJK (otoritas jasa keuangan), namun selama dua bulan tidak ada tanggapan. Akhirnya para korban bersepakat melapor ke polisi (Polresta Malang Kota). Setidaknya, data jika dana itu digunakan untuk operasional kantor, bisa dibuka," tutur Adi.
Pada Selasa, 17 November 2020 kemarin, perwakilan nasabah yang diwakili oleh kuasa hukum melakukan mediasi dengan Bank Mega Cabang Malang di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Malang. Menurut Adi, hasil dari mediasi pihak Bank Mega bersikeras bahwa transaksi ini di luar sistem bank atau dilakukan secara pribadi oleh YA.
"Dalam proses transaksi deposito ini, YA intens menghubungi nasabah, memberikan surat kuasa bahkan mendatangi rumah nasabah sendiri. Lengkap dengan atribut seragam, mobil dan sopir bank. Nasabah percaya karena jabatan bu YA Kepala Cabang. Saat ini target nasabah berharap uangnya kembali karena merasa dirugikan," ujar Adi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang, Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu membenarkan mereka sudah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana oleh eks Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin, Kota Malang. Atas laporan itu, polisi akan memanggil para nasabah dan YA untuk proses penyelidikan.
"Kami sudah terima laporannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu kami juga akan melakukan penyelidikan mengenai hal itu. Dalam waktu dekat, nasabah dan YA akan kami panggil untuk penyelidikan," kata Azi.
