Polri Akan Tetapkan Tersangka Baru Pembobolan Dana Atlet eSport
Selasa, 24 November 2020 - 05:06 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO
Tersangka AT dijerat pasal Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi
Pasalnya, pasca keluar, diketahui Jeixy cuma aktif menjadi seorang streamer game yang tak tergabung tim esport manapun.
VIVA.co.id
24 April 2024