Polri Akan Tetapkan Tersangka Baru Pembobolan Dana Atlet eSport

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Tersangka AT dijerat pasal Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Bareskrim Segel Dua Rumah Mewah Indra Kenz di Deli Serdang

Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Jiexy

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Pasalnya, pasca keluar, diketahui Jeixy cuma aktif menjadi seorang streamer game yang tak tergabung tim esport manapun.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024