Pakar: Instruksi Mendagri Tak Perlu, Apalagi Ancam Kepala Daerah

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak perlu mengeluarkan instruksi. Apalagi sampai ada ancaman pencopotan terhadap kepala daerah.

Wamendagri: Usulan Pilkada Dipilih DPRD Jangan Gara-gara Biaya Politik Mahal

Yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Salah satu klausulnya, ancaman pencopotan kepala daerah yang melanggar.

"Sekarang perlukah instruksi itu dilakukan? Apalagi di ujung disebutkan dengan kata-kata yang kita semua tahu perlukah itu? Bagi saya tidak," ujar Margarito, dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Selasa malam 24 November 2020.

Pengamat: Usulan Cak Imin Kepala Daerah Dipilih DPRD Hanya untuk Menyenangkan Prabowo

Baca juga: Fadli Zon: Instruksi Mendagri Upaya Resentralisasi Kekuasaan

Secara umum, Margarito menyatakan semua orang tahu bahwa Presiden apalagi Mendagri tidak mengangkat jabatan kepala daerah. Tetapi dipilih oleh rakyat daerah tersebut secara langsung. Maka tidak ada kewenangan untuk memberhentikan.

Di Depan Prabowo, Cak Imin Usul Kepala Daerah Ditunjuk Pusat atau Dipilih DPRD

Tapi justru dalam persoalan ini, ia melihat ada pemanfaatan terhadap hukum. Terutama terhadap kepala daerah yang dianggap tidak melaksanakan protokol kesehatan. Ia mencontohkan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tapi tidak ada pemanggilan ke kepolisian itu di luar rangka penyidikan, due trek penyidikan dan penyelidikan, jadi pemanggilan Anies (Gubernur DKI) tidak bisa dikatakan lain selain penyidikan, disitu soalnya," katanya.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

Kaesang Dukung Usulan Cak Imin soal Kepala Daerah Dipilih Pusat: Asal Baik untuk Rakyat

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal kepala daerah dipilih pemerintah pusat atau DPRD.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025