Kuliah Tatap Muka di Kampus Bisa Dimulai Januari 2021, Ini Syaratnya

Petugas menyusun jarak bangku untuk perkuliahan saat era new normal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

- Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;

Terpopuler: Jens Raven Peluk Wartawan Azizah Hanum, COVID-19 Ancam Olimpiade Paris

- Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

- Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan;

COVID-19 Mulai Ancam Olimpiade 2024, Atlet Indonesia Diminta Waspada

- Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Untuk pelaksanaan:

Intip 10 Jurusan Kuliah Baru dan Unik, Lulusannya Dibutuhkan di Masa Depan

- Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.

- Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

a. Dalam keadaan sehat;

b. Dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);

c. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya;

d. Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring; serta

e. Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.

3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan:

a. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;

b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;

c. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dsb.);

d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;

e. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;

f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;

g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya