Kuliah Tatap Muka di Kampus Bisa Dimulai Januari 2021, Ini Syaratnya
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
- Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;
- Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
- Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan;
- Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Untuk pelaksanaan:
- Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
- Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. Dalam keadaan sehat;
b. Dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);
c. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya;
d. Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring; serta
e. Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.
3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan:
a. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
c. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dsb.);
d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
e. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;
f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;