Polri: Puncak Arus Libur Natal 23 dan 24 Desember 2020

Pantauan Arus Mudik
Sumber :
  • ANTARA Foto/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Pekan depan, sebagian masyarakat sudah menjalankan aktivitas liburan Natal dan Tahun Baru. Aktivitas liburan masyarakat diprediksi masih terkait dengan mudik ke kampung halamannya.

Gagah! Penampakan Prajurit TNI Berlatih di Champs-Élysées Paris Jelang Bastille Day

Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Rudy Antariksawan mengatakan, pihaknya sudah memprediksi arus kemacetan mudik liburan Natal. Menurut dia, kemacetan akan terjadi dua hari menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Maka itu, Rudy mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah rekayasa pengalihan arus lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kepadatan kendaraan. Dia memperkirakan terjadi dua tahap puncak arus mudik.

DPR Harap Polri Menginspirasi Kementerian dan Lembaga Lain dalam Ketahanan Pangan

"Pertama, puncak mudik libur Natal tanggal 23 dan 24 Desember 2020. Kedua, puncak mudik libur tahun baru yaitu tanggal 30 dan 31 Desember," kata Rudy, dalam keterangannya, Kamis, 17 Desember 2020.

Ia menjelaskan, polisi bersama petugas lainnya bakal mengantisipasi titik kemacetan di beberapa wilayah. Antisipasi khususnya kendaraan yang berasal dari Jakarta menuju Jawa Tengah melalui Tol Jakarta-Cikampek. Sebab, titik kemacetan bisa terjadi di persimpangan ruas jalan tol.

IPW Sebut Penambahan Anggaran untuk Polri Adalah Sebuah Keniscayaan, Ini Alasannya

"Titik kemacetan arus mudik dan balik antara KM 47 dan 65. Karena bangkitan kendaraan dari Jabodetabek mayoritas ke Jateng melalui Tol Japek dan ada pertemuan Tol Elevated dan bawah sampai menjelang KM 66 yang akan memisahkan arah Cipali dan Cipularang," tuturnya.

Selain itu, Rudy mengatakan, ada beberapa lokasi yang diperkirakan bakal menjadi titik kemacetan seperti rest area. Pun, tempat wisata dan lokasi perayaan Natal serta tahun baru. 

Meski dilakukan antisipasi, tapi Rudy mengatakan tidak ada pembatasan jumlah kendaraan selama libur panjang di tengah pandemi COVID-19. Namun, ada larangan terhadap operasional kendaraan tertentu seperti truk besar.

"Truk sumbu tiga juga tidak diperbolehkan melaju di jalan tol nantinya," ujar dia. (art)

Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath.

DPR Desak Penegak Hukum Usut Temuan PPATK soal Penerima Bansos Terlibat Judol

Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta penegak hukum menindaklanjuti temuan PPATK soal Penerima bansos terlibat judi online.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025