Polri: Puncak Arus Libur Natal 23 dan 24 Desember 2020

Pantauan Arus Mudik
Sumber :
  • ANTARA Foto/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Pekan depan, sebagian masyarakat sudah menjalankan aktivitas liburan Natal dan Tahun Baru. Aktivitas liburan masyarakat diprediksi masih terkait dengan mudik ke kampung halamannya.

Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Pengamat: Ini Kewajiban Konstitusional Negara

Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Rudy Antariksawan mengatakan, pihaknya sudah memprediksi arus kemacetan mudik liburan Natal. Menurut dia, kemacetan akan terjadi dua hari menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Maka itu, Rudy mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah rekayasa pengalihan arus lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kepadatan kendaraan. Dia memperkirakan terjadi dua tahap puncak arus mudik.

Resmi Naik Pangkat Komjen, Iqbal Siap Jaga Amanah Kapolri Kawal Asta Cita Reformasi Birokrasi di DPD

"Pertama, puncak mudik libur Natal tanggal 23 dan 24 Desember 2020. Kedua, puncak mudik libur tahun baru yaitu tanggal 30 dan 31 Desember," kata Rudy, dalam keterangannya, Kamis, 17 Desember 2020.

Ia menjelaskan, polisi bersama petugas lainnya bakal mengantisipasi titik kemacetan di beberapa wilayah. Antisipasi khususnya kendaraan yang berasal dari Jakarta menuju Jawa Tengah melalui Tol Jakarta-Cikampek. Sebab, titik kemacetan bisa terjadi di persimpangan ruas jalan tol.

Roy Suryo Ngaku Sudah Prediksi Polri Akan Umumkan Ijazah Jokowi Asli

"Titik kemacetan arus mudik dan balik antara KM 47 dan 65. Karena bangkitan kendaraan dari Jabodetabek mayoritas ke Jateng melalui Tol Japek dan ada pertemuan Tol Elevated dan bawah sampai menjelang KM 66 yang akan memisahkan arah Cipali dan Cipularang," tuturnya.

Selain itu, Rudy mengatakan, ada beberapa lokasi yang diperkirakan bakal menjadi titik kemacetan seperti rest area. Pun, tempat wisata dan lokasi perayaan Natal serta tahun baru. 

Meski dilakukan antisipasi, tapi Rudy mengatakan tidak ada pembatasan jumlah kendaraan selama libur panjang di tengah pandemi COVID-19. Namun, ada larangan terhadap operasional kendaraan tertentu seperti truk besar.

"Truk sumbu tiga juga tidak diperbolehkan melaju di jalan tol nantinya," ujar dia. (art)

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (tengah)

Kakorlantas Imbau Media Tak Lagi Gunakan Istilah 'ODOL' dalam Pemberitaan Pelanggaran Angkutan Barang

Istilah 'ODOL' tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025