Kapal PELNI Siap Bantu Distribusikan Vaksin COVID-19
- vstory
Ketentuan komoditi yang diangkut oleh kapal PELNI telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 tahun 2020 Tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Terpencil, Tertinggal, Terluar dan Perbatasan.
Sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang transportasi laut, PT PELNI hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.
Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 20 kapal rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini PELNI mengoperasikan 4 kapal barang, 8 kapal tol laut serta 1 kapal khusus ternak.
