Kendaraan Boleh Melintas di Malioboro Selama Libur Nataru

Jalur pedestrian Jalan Malioboro, Yogyakarta
Sumber :

VIVA – Aturan kendaraan bermotor dilarang masuk ke Malioboro pada pukul 18.00-21.00 WIB sudah diberlakukan sejak pertengahan November lalu. Namun, aturan itu akan dicabut sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

img_title Melihat Tahapan Sanitasi SPPG Polri yang Ketat Guna Pastikan MBG Higienis

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta mengungkapkan, pelonggaran itu dilakukan sebagai upaya mengurangi potensi kerumunan wisatawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan dengan alasan kesehatan karena saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19,” ujarnya, Jumat, 25 Desember 2020.

img_title Presiden Kolombia Gustavo Petro Usul Markas DK PBB Pindah ke Qatar

Baca juga: Prabowo Pamer Foto Bareng Sandiaga, Netizen: Bonus Coblos Jokowi

Pencabutan larangan kendaraan masuk ke Jalan Malioboro akan diberlakukan hingga 3 Januari 2021 atau hingga berakhirnya Operasi Natal dan Tahun Baru 2021.

img_title Izin TikTok Dibekukan Sementara

Agus berharap, dengan pencabutan larangan kendaraan masuk Malioboro tersebut maka dapat mengurangi potensi kerumunan di sepanjang pedestrian di Jalan Malioboro termasuk potensi kepadatan lalu lintas di kawasan Malioboro.

“Bagaimanapun juga, Malioboro pasti menjadi tujuan utama wisatawan yang akan menikmati libur akhir tahun khususnya pada malam pergantian tahun,” katanya.

Jika larangan tersebut tetap diberlakukan, Agus justru khawatir akan meningkatkan kepadatan wisatawan di pedestrian Jalan Malioboro.

“Dengan tidak adanya larangan kendaraan masuk ke Malioboro, maka diharapkan arus kendaraan khususnya untuk wisatawan dari luar daerah bisa tetap mengalir,” katanya.

Ia pun meminta wisatawan yang datang ke Malioboro untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Rambu larangan kendaraan masuk ke Malioboro juga akan kami tutup sementara. Setelah Operasi Nataru berakhir, kebijakan larangan kendaraan masuk Malioboro akan kembali diberlakukan,” katanya.

Sedangkan aturan giratori atau kebijakan jalan searah di sekitar kawasan Malioboro tetap diberlakukan. Jalan Suryotomo hingga Jalan Mataram searah ke utara, Jalan Pasar Kembang searah ke barat, Jalan Suprapto diberlakukan searah ke selatan, dan Jalan Peta tetap diberlakukan dua arah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agus mengatakan, kebijakan jalan searah ini mampu mengurangi kepadatan lalu lintas dan arus semakin lancar.

“Dibutuhkan adaptasi saja dari pengguna jalan. Di sejumlah ruas jalan memang masih ada 'devider', tetapi kami sudah menempatkan rambu lalu lintas untuk memberikan informasi ke pengguna jalan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut